KODE ETIK PROFESI KEGURUAN
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah
yang telah melimpahkan karunia terbesarnya berupa wahyu al-Qur’anul Karim
kepada junjungan Nabi Muhammad SAW dan Para Rasul yang membebaskan manusia dari
kegelapan menuju cahaya yang terang.
Shalawat dan salam
semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membimbing umatnya menuju
jalan yang lurus, untuk menyelamatkan manusia dari kehancuran.
Dengan rasa syukur
kepada Allah SWT, akhirnya pemakalah dapat menyajikan sebuah makalah yang
berjudul “Kode Etik dan Etika Profesi Keguruan”. Tugas ini disusun untuk
memenuhi tugas semester IV dalam mata kuliah Profesi Keguruan.
Pemakalah yakin bahwa
berbagai kelemahan dan keterbatasan dapat terjadi didalam makalah ini. Oleh
karenanya, kritik yang sehat dan membangun, serta saran dan masukan yang
konstruktif sangat pemakalah harapkan dari dosen pembimbing Ibu Ernawati dan
juga dari para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini. Dan untuk itu pemakalah
mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
Medan, April
2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................. 1
DAFTAR
ISI............................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang................................................................................................. 3
B. Rumusan
Masalah............................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Kandungan Kode Etik
Guru.. ……………………………………4
B. Unsur Kandungan Kode Etik
Guru………………………………………..9
C. Rumusan Kode Etik Guru………………………………………………….9
D. Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi
Guru………………………………....10
E. Tujuan Perumusan Kode Etik
Guru……………………………………....10
F. Manfaat Kode Etik Bagi
Guru……………………………………………..11
G. Upaya Mewujudkan Kode Etik
Guru………………………………………11
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................... 13
B. Saran................................................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini membahas mengenai etika profesi guru secara
umum bagi peserta guru. Beberapa paparan dalam makalah ini membahas tentang etika kerja dan etos
kerja guru serta kode etik guru yang meliputi: kode etik dan etika profesi
keguruan, pengertian kode etik guru, unsur-unsur kandungan kode etik guru,
rumusan kode etik guru, alasan pentingnya kode etik bagi guru, tujuan perumusan
kode etik guru, manfaat kode etik bagi guru, dan upaya mewujudkan kode etik
guru.
Semua kemampuan di
atas sangat penting bagi semua peserta sertifikasi guru agar menjadi guru yang
profesional. Pendidikan dapat dipandang sebagai suatu proses pemberdayaan dan
pembudayaan individu agar mampu memenuhi kebutuhan perkembangan dan memenuhi
tuntutan sosial, kultural, serta religius dalam lingkungan kehidupannya.
Pengertian pendidikan
seperti ini mengimplikasikan bahwa upaya apapun yang dilakukan dalam konteks
pendidikan terfokus pada upaya
memfasilitasi proses perkembangan individu sesuai dengan nilai agama dan
kehidupan yang dianut.
B. Rumusan Masalah
Makalah ini merumuskan beberapa permasalahan
sebagai berikut :
1.
Apa pengertian kode etik guru?
2.
Apa saja unsur kandungan kode etik guru?
3.
Bagaimana rumusan kode etik guru?
4.
Apa alasan pentingnya kode etik guru?
5.
Apa tujuan perumusan kode etik guru?
6.
Apa manfaat kode etik bagi guru?
7.
Apa upaya mewujudkan kode etik guru?
BAB II
PEMBAHASAN
KODE ETIK DAN ETIKA PROFESI KEGURUAN DALAM PENDIDIKAN
A. Pengertian
Kode Etik Guru
Etika (ethic) bermakna
sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan
santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut
oleh suatu golongan atau masyarakat.
Etika, pada
hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral
manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan
sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama
manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaikbaiknya
berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
Kode etik guru indonesia adalah himpunan nilai
nilai dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis
dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi
sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam
menunaikan tugas pengabdianya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar
sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di masyarakat. Dengan demikian , kode
etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap
profesional para anggota profesi keguruan.[1]
Kode
Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat
prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan
profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa,
sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan
nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Istilah
“kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan
“etik”.Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak,
adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa
etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari
kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system
nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjemahlah apa yang disebut “kode
etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan
sebagai “aturan tata susila keguruan”.
Kode
Etik Guru (KEG), Kode Etik Guru Indonesia (KEGI), atau nama lain sesuai
dengan yang disepakati oleh organisasi atau asosiasi profesi guru,
merupakan pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika jabatan guru. Dengan demikian, guru
harus menyadari bahwa jabatan mereka merupakan suatu profesi yang terhormat,
terlindungi, bermartabat, dan mulia. Di sinilah esensi bahwa guru harus mampu
memahami, menghayati, mengamalkan, dan menegakkan Kode Etik Guru dalam
menjalankan tugas-tugas profesional dan menjalani kehidupan di masyarakat.
Kode etik guru
sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja,
murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman
kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang
mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
Sebagai kalangan
profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etikdan
sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar
minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar.[2]
Adanya sumpah profesi
dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan
pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru
harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia
berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
Ada beberapa kode etika guru di indonesia
antara lain sbb:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia
seutuhnya berjiwa Pancasila
2. Guru memiliki
dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
da martabat profesinya
7. Guru
memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru
melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Fungsi Etika Bagi
Guru:
Pada dasarnya kode
etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi
profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan oleh
1. Gibson
dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai
pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai
seorang professional.
2. Biggs
dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 1.
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah. (2). Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. (3). Melindungi para
praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
3. Oteng
Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik guru dengan teman
kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling mendukung dalam bidang
mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik.
4. Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik
guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1.
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2.
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan
pemerintah.
3.
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab
pada profesinya.
4.
Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya
dalam melaksanakan tugas.
Ketaatan
guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-
norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika
profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama
menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan
anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan
proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan
beretika akan terwujud.
Kode
Etik Guru dibuat oleh organisasi atau asosiasi profesi guru. PGRI
misalnya, telah membuat Kode Etik Guru yang disebut dengan Kode Etik Guru
Indonesia (KEGI). KEGI ini merupakan hasil Konferensi Pusat PGRI Nomor V/Konpus
II/XIX/2006 tanggal 25 Maret 2006 di Jakarta yang disahkan pada Kongres XX PGRI
No. 07/Kongres/XX/PGRI/2008 tanggal 3 Juli 2008 di Palembang. KEGI ini dapat
menjadi Kode Etik tunggal bagi setiap orang yang menyandang profesi guru di
Indonesia atau menjadi referensi bagi organisasi atau asosiasi profesi guru
selain PGRI untuk merumuskan Kode Etik bagi anggotanya.
KEGI
versi PGRI seperti disebutkan di atas telah diterbitkan Departemen Pendidikan
Nasional bersama Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB-PGRI)
tahun 2008. Dalam kata pengantar penerbitan publikasi KEGI dari pihak
kementerian disebutkan bahwa “semua guru di Indonesia dapat memahami,
menginternalisasi, dan menunjukkan perilaku keseharian sesuai dengan norma dan etika yang tertuang dalam KEGI
ini”.
Dengan demikian akan
terciptanya suasana yang harmonis dan semua anggota akan merasakan adanya
perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas-tugasnya.[3] Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan
beberapa alasan, antara lain:
* Untuk melindungi pekerjaan sesuai
dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku.
* Untuk mengontrol terjadinya
ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan
meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
* Melindungi para praktisi di
masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan.
* Melindungi anggota masyarakat dari
praktek-praktek yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Di
dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya
kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri
sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan
perbuatan di dalam dan di luar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang.
Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini, pegawai negeri sipil
sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan
sehari hari. Selanjutnya dalam kode
etik pegawai negeri sipil itu digariskan pula prinsip-prinsip pokok tentang
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai negeri .
Soetjipto dan Raflis
Kosasi menegaskan bahwa kode etik suatu profesi adalah norma norma yang harus
diindahkan oleh setiap anggota profesi di dalam melaksanakan tugas profesinya
dan dalam hidupnya di masyarakat. Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk
bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan
larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh
diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas
profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada
umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.[4]
Dapat di simpulkan,
bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari harÃ. Kesimpulan Kode etik
adalah Himpunan nilai dan
norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu system
yang utuh.
B. Unsur Kandungan Kode Etik Guru
Dalam
pidato pembukaan kongres PGRI XIII Tahun 1973, Basuni (ketua PGRI)
menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman
tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian itu menunjukkan unsur yang
terkandung dalam kode etik guru indonesia yaitu:
A) sebagai landasan moral
B) sebagai pedoman tingkah laku
C. Rumusan
Kode Etik Guru
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu
organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggota. Penetapan kode etik
lazim dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi. Dengan demikian,
penetapan kode etik tidak boleh dilakukan oleh orang secara perorangan,
melainkan harus dilakukan oleh orang orang yang diutus untuk dan atas nama
anggota-anggota profesinya dari organisasi tersebut. Dengan demikian, orang
orang yang bukan anggota profesi tidak dapa dikenakan aturan yang ada dalam
kode etik tersebut. Bagi guru guru di indonesia, PGRI merupakan wadah bagi yang
mempunyai jabatan profesi guru, sebagai perwujudan cita-cita perjuangan bangsa.
PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november 1945.
Kode etik guru indonesia ditetapkan dalam
suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI
dari seluruh penjuru tanah air, pertama dalam kongres XIII di Jakarta tahun
1973 kemudian di sempurnakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga dijakarta.
Kode etik guru indonesia yang telah disempurnakan tersebut ialah:
Guru indonesia
menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan YME, bangsa
dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru indonesia yang berjiwa
pancasila dan setia pada undang undanh dasar 1945, turut bertanggung jawab atas
terwujudnya cita cita proklamasi kemerdekaan republik indonesia 17 agustus
1945.
D. Alasan Pentingnya Kode Etik Bagi Guru
Secara umum, kode etik
ini diperlakukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut ini;
1. Untuk melindungi
pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan
berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
2. Untuk
mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dari para pelaksana,
sehingga dapat menjaga dan meningatkan stabilitas internal dan eksternal
pekerjaan.
3. Melindungi
para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan
tindakan. melindungi anggota masyarakat dari praktek-praktek yang menyimpang
dari ketentuan yang berlaku.
E. Tujuan
Perumusan Kode Etik Guru
Tujuan perumusan kode etik dalam suatu profesi
adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. R.Hermawan (1979) menjelaskan tujuan mengadakan kode etik adalah:
A) untuk menjunjung tinggi martabat profesinya
B) untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggotanya
C) untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesinya
D) untuk meningkatkan mutu profesi
E) untuk menuningkatkan mutu organisasi
profesi
F. Manfaat
Kode Etik Bagi Guru
Organisasi profesi guru membentuk kode etik
untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam melaksanakan
tugas profesi. Penegakkan kode etik dilakukan oleh dewan kehormatan guru. Dewan
kehormatan guru dibentuk oleh untuk mengawasi pelaksanaan kode etik guru dan
memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik oleh guru.
Organisasi profesi guru wajib melaksanakan rekomendasi dewan kehomartan
Fungsi
adanya kode etik adalah untuk menjaga kredibilitas dan nama baik guru dalam
menyandang status pendidik. Dengan demikian, adanya kode etik tersebut
diharapkan para guru tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap
kewajibannya. Jadi substansi diberlakukannya kode etik kepada guru sebenarnya
untuk menambah kewibawaan dan memelihara image profesi guru
tetap baik.[5]
G. Upaya Mewujudkan Kode Etik Guru
Dalam
upaya mewujudkan kode etik guru Indonesia, perlu memperhatikan sejumlah faktor
yang hingga saat ini masih di rasakan sebagai kendala. Faktor-faktor tersebut
adalah:
a. Kualitas pribadi guru
b. Pendidikan guru
c. Sarana dan prasarana pendidikan
d. Sistem pendidikan
e. Kedudukan, karier dan kesejahteraan
guru
f. Kebijakan pemerintah
Berbagai pihak yang
memiliki keterkaitan (pembuat kebijakan/keputusan, para pakar, manajer,
pelaksana) secara proporsional dan professional seyogyanya dapat bekerjasama
secara sistemik, sinergik, dan simbiotik dalam mewujudkan kode etik guru
Indonesia. Hal yang paling mendasar adalah kemauan politik yang terwujud dalam
bentuk kebijakan manajemen guru dan perlakuan terhadap profesi guru.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kode etik merupakan
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam
hidup sehari harÃ.
Kesimpulan Kode etik adalah Himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik,
sistematis dalam suatu system yang utuh.
Ketaatan
guru pada Kode Etik akan mendorong mereka berperilaku sesuai dengan norma-
norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang oleh etika
profesi yang ditetapkan oleh organisasi atau asosiasi profesinya selama
menjalankan tugas-tugas profesional dan kehidupan sebagai warga negara dan
anggota masyarakat. Dengan demikian, aktualisasi diri guru dalam melaksanakan
proses pendidikan dan pembelajaran secara profesional, bermartabat, dan
beretika akan terwujud
B. Saran
Setelah membahas
makalah ini, semoga kita semua kelak menjadi guru yang professional
dibidangnya, serta mematuhi kode etik yang telah ditetapkan. Karena
keberhasilan seorang tenaga didik dalam melahirkan generasi bangsa tergantung
pada pendidiknya. Jadi, sebaiknya kita ber etika baik di depan maupun di
belakang siswa, terutama di depan siswa.
Daftar Pustaka
Gardon,
Thomas dan Mudjito. 1990. Guru Yang Efektif. Jakarta: CV Rajawali.
Saondi,
Ondi dan Aris Suherman. 2012. Etika Profesi Keguruan. Bandung:
Replika Adi Tama.
Soedijarto.
1993. Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan Bermutu. Jakarta:
Balai Pustaka.
Ali
Imron. 1996. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Bumi
Aksara.
Sukardjo
dan Ukim Komarudin. 2010. Landasan Pendidikan dan Konsep Aplikasinya.
Jakarta: PT Raja Grafindo.
Tim
Dosen FIT-IKIP. 1981. Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan. Surabaya:
Usana Offset Printing.
[1] Soedijarto, Menuju Pendidikan Nasional Yang Relevan dan
Bermutu, (Jakarta: Balai
Pustaka, 1993). Hlm. 112
[2] Ali Imron, Kebijakan Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), hlm. 98
[3] Thomas
Gardon dan Mudjito, Guru yang Efektif, (Jakarta: CV Rajawali, 1990), hlm. 105
[4] Sukardjo dan Ukim Komarudin, Landasan Pendidikan dan Konsep Aplikasinya, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010),
hlm. 112
[5] Ondi Saondi dan Aris Suherman, Etika Profesi
Keguruan, (Bandung: Replika Adi Tama, 2012), hlm. 117.
[6] Tim
Dosen FIP-IKIP Malang, Pengantar Dasar-Dasar Kependidikan, (Surabaya: Usana
Offset Printing, 1981), hlm. 155
sip
BalasHapus